Sejarah Kecamatan

Otonomi Daerah dalam pelaksanaannya perlu terus dicermati dengan lebih memperhatikan apek-aspek hubungan antara susunan Pemerintah dimulai dari Tingkat Pusat-Propinsi-Kabupaten/Kota-Kecamatan dan Desa. Potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan persaingan global memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada Daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan otonomi dalam kesatuan sistem penyelenggaraan Pemerintahan. 
Sementara itu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menurut asas otonomi diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.Kecamatan yang sekarang merupakan OPD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah di atasnya, dalam melaksanakan kegiatannya harus mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Purwakarta kepada Camat, serta Peraturan Bupati Purwakarta No. 29 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan, maka disusunlah oleh kami kertas kerja tentang Penyusunan Program Kerja Kecamatan Tahun 2015 serta Laporan Tahunan Kecamatan ini sebagai laporan akhir tahun tentang Program kerja Kecamatan sekaligus merupakan evaluasi kegiatan serta menginventarisir masalah dan upaya pemecahannya. 
Kecamatan Kiarapedes merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Purwakarta yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2000 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Wanayasa. Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Kiarapedes secara efektif dimulai sejak tanggal 31 Januari 2001 yang ditandai dengan pelantikan Camat beserta perangkatnya oleh Bupati Purwakarta.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kecamatan (LNRI Nomor 4826) disebutkan bahwa Kecamatan merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Camat. Pemerintah Kecamatan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan serta penyelenggaraan tugas lainnya. Camat menerima pelimpahan untuk melaksanakan sebagian kewenangan dari Bupati.
Geografis
Kecamatan Kiarapedes mempunyai luas wilayah 6999,233 Ha ketinggian dari permukaan Laut  600-1100 m dpl,  suhu udara 20-29ºC, curah hujan 232,25 mm dengan mempunyai batas wilayah :
Sebelah Utara     : Berbatasan dengan Kecamatan Campaka
Sebelah Selatan  : Berbatasan dengan Kecamatan Wanayasa
- Sebelah Timur     : Berbatasan dengan Kecamatan Serang Panjang (Kab.Subang)
Sebelah Barat     : Berbatasan dengan Kecamatan Wanayasa

Demografis              
Jumlah penduduk                         :   25.908 jiwa
Jumlah penduduk Laki-laki           :   13.336 jiwa
Jumlah penduduk perempuan      :   12.572 jiwa
Jumlah Kepala Keluarga               :     8.231jiwa

Wilayah Kerja
Jumlah Desa                                      :   10   Desa
Jumlah Dusun                                    :   27   Dusun
Jumlah RW                                         :   48    RW
Jumlah RT                                          :   129  RT