Koordinasi Terkait Sosialisasi Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kiarapedes
Penulis:
sidekaadmin,
13-08-2024 6:13
Selasa,13 Agustus 2024
Hari ini bertempat di Kantor KUA Kecamatan Kiarapedes, Camat Kiarapedes H.Helmi Setiawan, AP.,MM melaksanakan koordinasi dengan Kepala KUA Baden Ismatullah,S.AG terkait dengan sosialisasi pernikahan dini.
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria.
Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini yaitu faktor sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, sulit mendapatkan pekerjaan, media massa, pandangan dan kepercayaan, dan orang tua.
Dampak Pernikahan Dini di antaranya yaitu stunting, tingginya angka kematian ibu dan bayi, tingginya angka putus sekolah, tingginya angka pekerja anak yang rentan diberi upah rendah sehingga turut meningkatkan angka kemiskinan, serta dampak lainnya.
Harapannya semoga di Kecamatan Kiarapedes pernikahan dini tidak terjadi.